Syarat & Panduan Karantina Pengiriman Hewan Resmi
Panduan lengkap legalitas, surat izin dinas peternakan, dan dokumen karantina pertanian hewan untuk pengiriman antar pulau dan internasional.
Legalitas & Kepatuhan
6 Dokumen Pokok Pengiriman Hewan Peliharaan
Seluruh pengiriman hewan melalui UJS Pet Cargo mengutamakan prosedur resmi agar hewan aman dari razia karantina dan tiba dengan legal di tempat tujuan.
1. SKKH (Surat Kesehatan Hewan)
Surat resmi yang dikeluarkan oleh dokter hewan berizin praktik atau dinas peternakan kota asal setelah melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh.
Wajib untuk semua hewan2. Buku Vaksin Lengkap (Rabies)
Buku riwayat vaksinasi hewan yang mencatat stiker vaksin rabies aktif (minimal disuntikkan 30 hari sebelum tanggal kirim) khusus anjing dan kucing.
Wajib Kucing & Anjing3. Sertifikat Karantina (KH)
Sertifikat Pelepasan / Pengeluaran resmi yang diterbitkan oleh Petugas Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) di bandara atau pelabuhan.
Wajib Kargo Pesawat/Kapal4. Uji Titer Rabies (HVR)
Hasil tes darah laboratorium resmi untuk mengukur kadar antibodi protektif terhadap virus rabies (standar minimal 0.5 IU/ml).
Rute Khusus & Mancanegara5. Microchip ISO 15 Digit
Penanaman chip identifikasi di bawah kulit hewan sesuai standar ISO 11784/11785 yang kompatibel dengan alat pembaca scanner global.
Wajib Ekspor Luar Negeri6. Uji Bebas Flu Burung (AI)
Sertifikat hasil pemeriksaan sampel swab unggas/burung yang membuktikan bebas dari virus Avian Influenza dari laboratorium veteriner dinas.
Wajib Burung & UnggasTidak Mau Ribet Mengurus Berkas Karantina Sendiri?
Serahkan seluruh pengurusan dokumen karantina, cek kesehatan dokter, surat dinas peternakan, hingga penerbitan sertifikat karantina kepada tim profesional UJS Pet Cargo.
Konsultasi Syarat Karantina Gratis